Kita tahu bahwa kita telah
merasakan betapa pedihnya pada saat bangsa Indonesia di jajah oleh
Belanda. Karena kekerasan dan penjajahan dari bangsa Belanda. Penjajahan
tersebut salah satunya adalah tanam paksa. Saya akan membahas tentang
tanam paksa Belanda terhadap Indonesia
Berdasarkan Konvensi London tahun 1814, pemeringtah Belanda berkuasa
kembali atas wilayah Indonesia meskipun kondisi ekonomi negara Belanda
masih sangat lemah karena kas kauangannya dalam keadaan kosong. Lemahnya
perekonomian pemerintah Belanda pada saat itu di sebabkan oleh
banyaknya utang negara Belanda terhadap luar negeri dan besarnya
pengeluaran biaya perang Eropa maupun di beberapa daerah Indonesia.
Berbagai Upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Belanda untuk menutup
kekosongan kas keuangan negara, satu diantaranya adalah dengan aturan
Tanam Paksa (Cultuurstelsel). Pencetus ide tanam paksa sekaligus
pelaksana aturan tanam paksa di Indonesia adalah Johannes Van Den Bosch
yang kemudian diangkat menjadi gubernur Jendral Hindia Belanda.
a. Isi Aturan Tanam Paksa
- Tuntutan kepada setiap rakyat Indonesia agar menyediakan pertanian untuk cultuurstelsel tidak melebihi 20% atau seperlima bagian dari tanahnya untuk di tanami jenis tanaman perdagangan
- Pembebasan tanah yang di sediakan untuk cultuurstelseldari pajak, karena hasil tanamnya dianggap sebagai pembayaran pajak.
- Rakyat yang tidak memiliki tanah pertanian dapat menggantinya dengan bekerja di perkebunan milik pemerintah Belanda atau pabrik milik pemerintah Belanda selama 66 hari atau seperlima tahun.
- Waktu untuk mengerjakan tanaman pada tanah pertanian untuk cultuurstelsel tidak boleh melebihi waktu tanam padi atau lebih dari 3 bulan.
- Kelebihan hasil produk pertanian dari ketentuan akan di kembalikan pada rakyat.
- Kerusakan atau kerugian sebagai akibat gagal penen yang bukan karena kesalahan petani seperti bencana alam dan terserang hama, akan ditanggung oleh pemerintah Belanda.
- Penyerahan teknik pelaksanaan aturan tanam paksa kepada kepala desa.
b. Pelaksanaan Aturan Tanam Paksa
Pelaksana aturan tanam paksa sudah dimulai pada tahun 1830 dan mencapai
puncak perkembangannya hingga tahun 1850, yaitu ditandai dengan hasil
tanam paksa mampu mencapai jumlah tertinggi. Dengan demikian, keuntungan
tinggi dapat diperoleh pemerintah Belanda dari pelaksanaan aturan tanam
paksa ini.
Tekanan - tekanan yang dilakukan pemerintah Hindia Belanda terhadap
rakyat Indonesia dalam upaya mencari keuntungan dari pelaksanaan aturan
tanam paksa tersebut mulai menurun akibat adanya berbagai kritikan tajam
terhadap pemerintahan Belanda yang dipandang sangat keji dan tidak
berperikemanusiaan.
Pada tahun 1860, sistem tanam paksa yang diberlakukan untuk menanam lada
dihapuskan dan pada tahun 1865 menyusul dihapuskan untuk menanam nila
dan teh. Berlanjut hingga 1870, hampir semua jenis tanaman yang di tanam
untuk tanam paksa dihapuskan, kcuali tanaman kopi. Akhirnya pada tahun
1917, tanam kopi yang diwajibkan untuk ditanam bagi rakyat di daerah
Priangan juga dihapuskan.
c. Dampak Aturan Tanam Paksa
Dampak yang timbul dari pelaksanaan aturan tanam paksa dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu keuntungan yang diperoleh pemerintah Belanda dan
dampak aturan tanam paksa begi bangsa Indonesia.
Dampak aturan tanam paksa
Bagi pemerintah Belanda :
- Pemerintah Belanda dapat mengatasi kesulitan keuangan
- Pemerintah Belanda dapat melunasi utangnya
- Keuangan Belanda mengalami surplus (kelebihan)
- Perusahaan Nederlandsche Handel Maatschappij (NHM) mendapat keuntungan
yang berlimpah
Bagi Rakyat Indonesia
Sisi Positif :
- Petani mengenal jenis tanaman baru dari luar negeri
- Petani mengetahui daerah - daerah yang sesuai untuk jenis tanaman
tertentu
- Petani mengetahui cara mengolah tanah dan memelihara tanaman ekspor
- Pasar internasional mengetahui hasil tanaman perdagangan Indonesia.
Sisi Negatif :
- Lahan pertanian rakyat menjadi terbengkalai karena tidak terurus.
- Gagal panen pertanian rakyat sehingga petani mengalami kerugian besar.
- Timbul kelaparan, kemiskinan, wabah penyakit, dan kematian
- Mental bangsa turun karena selalu tertekan
D. Reaksi Terhadap Pelaksanaan Aturan Tanam Paksa
Di Belanda, antara tahun 1850 - 1860, terjadi perdebatan antara kelompok yang setuju dengan kelompok yang menentang pelaksanaan tanam paksa. Kelompok yang menyetujui pelaksanaan tanam paksa terdiri dari pegawai - pegawai pemerintah dan pemegang saham perusahaan NHM yang mendapat hak monopoli perdagangan. Adapun pihak yang menentang pelaksanaan tanam paksa terdiri atas kelompok dari kalangan agama dan rohaniawan, serta golongan menengah yang meliputi pengusaha dari pedagang swasta yang iba atas penderitaan rakyat Indonesia.
Di sisi lain, golongan menengah menghendaki agar pemerintah bertindak
sebagai pelindung, penyedia sarana dan prasarana, serta sebagai pengatur
pelaksanaan hukum, keamanan, dan ketertiban.
Pada tahun 1870, perekonomian Hindia Belanda mulai memasuki zaman
liberal hingga tahun 1900. Kaum liberal tau kaum kapitalis berpendapat
bahwa perkembangan ekonomi yang pesat ( hasil kerja dari pihak - pihak
swasta) akan meningkatkan kesejahteraan, sedangkan campur tangan
pemerintah dalam perekonomian rakyat yang terus - menerus justru akan
berdampak buruk untuk perekonomian dan kemakmuran rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar